Ahli Hukum Unair, Prof. Agus Yudha Hernoko, Sampaikan Pandangan terkait Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

    Ahli Hukum Unair, Prof. Agus Yudha Hernoko, Sampaikan Pandangan terkait Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
    Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga

    HUKUM - Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga, memberikan pandangan penting mengenai pengaturan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Menurutnya, pengaturan yang jelas dan terstruktur sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

    Prof. Agus menekankan pentingnya kejelasan dalam pembagian tugas antarinstansi untuk mengurangi potensi konflik.

    “Pengaturan ini harus memastikan tidak ada tumpang tindih, sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja aparat dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, ” ujarnya, Kamis (23/01/25).

    Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi antara RUU KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Lebih jauh, Prof. Agus menyarankan agar proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil.

    Hal ini, menurutnya, akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan tantangan hukum modern.

    Masukan dari Prof. Agus ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya. (***)

    unair agus yudha hernoko
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Komisi II DPR RI Perjuangkan Honorer di...

    Berita terkait