Cilacap, Selasa (20/12/2022) - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Daru Wibawa membagikan pengalaman unik saat melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin klien di daerah Dusun Cilomajang, Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Daerah terpencil dengan jarak 100 km dari pusat kota, terlebih adanya perbedaan bahasa yang menjadi kendala baru Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan kelayakan dan kesiapan penjamin dalam usulan program Cuti Bersyarat klien Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pembimbing kemasyarakatan mengandeng perangkat desa Bener, Taud Hidayatulloh, selaku Kasi Pelayanan Desa Bener, dalam menggali data dan keterangan terhadap keluarga penjamin klien. Selain sebagai penerjemah bahasa, perangkat desa juga membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam menunjukan lokasi rumah penjamin.
“Nanti bapak saya temani, soalnya rumahnya (keluarga penjamin) cukup terpencil, hanya mampu dilalui dengan jalan setapak. Nanti saya bantu juga sebagai penerjemah, soalnya rata-rata penduduk di sini menggunakan Bahasa Sunda” jelas Taud Hidayatulloh.
Baca juga:
Kasus Bansos Banyumas Akan Menyeret Siapa
|
Benar saja, saat diantar menggunakan sepeda roda dua, rute yang kami lalui sangat curam dan terpencil. Untuk sampai ke rumah penjamin klien, Kami berdua harus melanjutkan dengan jalan kaki karena akses jalan sangat curam dan penuh bebatuan.
Tiba di rumah penjamin, pembimbing kemasyarakatan disambut hangat oleh penjamin, tetengga penjamin dan ketua RW dusun setempat. Penggalian data mengenai kelayakaan penjamin berjalan lancar dengan bantuan berbagai pihak. Dalan pelimpahan litmas CB ini, Pembimbing kemasyarakatan juga mengkonfirmasi setiap informasi dalam litmas dan menanyakan kembali kesanggupan penjamin,
Baca juga:
Nasa: Wanita itu Tidak Minta Banyak
|
“Saya selaku ibu kandung sanggup untuk ikut serta mengawasi anak saya jika dapat program CB. Saya tiap hari berdoa agar anak saya segera pulang dan dapat berkumpul kembali di rumah ini, ” ujar D, penjamin sekaligus ibu kandung klien.
Pihak keluarga penjamin, perangkat desa, dan masyarakat setempat sangat kooperatif sehingga sangat membantu kelengkapan berkas program ususlan Cuti Bersyarat. Taud Hidayatulloh, perangkat desa Desa juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Cuti Bersyarat (CB) di wilayah Desa Bener, Majenang, Cilacap.
“Saya mewakili kepala desa, dan juga masyarakat bersedia untuk menjaga klien. Saya cukup kenal Mas I, karena sering bekerja bersama di Desa ini”, terang Taud Hidayatulloh.
Giat kunjungan rumah oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar sikap perilaku menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima ditengah masyarakat.