Subardi: Kemenkop-UKM Perlu Awasi Koperasi Nakal

    Subardi: Kemenkop-UKM Perlu Awasi Koperasi Nakal
    Anggota Komisi VI DPR RI Subardi

    JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Subardi meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) untuk perlu mengawasi koperasi “nakal”, yaitu dengan cara menawarkan investasi palsu kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan Koperasi sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian terutama kepada anggotanya dinilai perlu pengawasan ketat oleh negara.

     

    “Pertama, ada niat jahat dari pengurus Koperasi. Kedua, Koperasi menawarkan program yang menggiurkan seperti bonus tinggi sehingga banyak yang tergiur, padahal itu penipuan, ” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Gedung DPR RI, dalam keterangan tertulis yang diterima Media, Selasa (6/9/2022).

     

    Subardi mengatakan, modus ini berawal dari perilaku moral hazard dari pengurus Koperasi. Modus tersebut tujuannya untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Banyak korban yang akhirnya tergiur berinvestasi agar mendapat keuntungan dengan cepat dan mudah atau bunga yang tinggi.

     

    “Ada informasi yang menyesatkan tentang koperasi, seperti aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya, sehingga masyarakat tergiur menanamkan uangnya. Ini bermula dari moral hazard pengurus. Perilaku tersebut melenceng dari falsafah Koperasi, ” terang politisi Partai Nasdem ini.

     

    Sehingga, ia menekankan modus investasi ilegal berkedok Koperasi harus dicegah dengan pengawasan rutin oleh Kemenkop-UKM. Apabila ada temuan, Kemenkop-UKM perlu bertindak memberikan sanksi, seperti kewajiban menyelesaikan masalah utangnya, hingga pembubaran.

     

    Menurut legislator dapil DI Yogyakarta itu, fungsi pengawasan tersebut tidak boleh pasif atau menunggu kasus penipuan terungkap. Kemenkop-UKM juga perlu mengawal penyelesaian Koperasi yang bermasalah, misalnya penyelesaian utang pada Koperasi simpan pinjam.

     

    “Dikawal sampai selesai kewajibannya. Soal pengawasan juga jangan pasif. Kementerian Koperasi dan turunannya harus berfungsi sebagai pendamping, melakukan pembinaan serta evaluasi secara rutin. Istilahnya jangan nunggu kebakaran, ” tutup Subardi. (rdn/sf)

    subardi nasdem komisi vi dpr ri koperasi ukm teten masduki yogyakarta
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ingkit Djaper: PT Gemareksa dan PT Satria...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait