Puan Maharani Apresiasi Kinerja Parlemen di Masa Persidangan IV

    Puan Maharani Apresiasi Kinerja Parlemen di Masa Persidangan IV
    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

    JAKARTA - Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani mengapresiasi kinerja seluruh anggota dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Pada Masa Persidangan IV yang diselenggarakan sejak 15 Maret 2022 lalu, DPR telah mengesahkan satu Undang-Undang, yaitu UU TPKS dan menindaklanjuti sejumlah pembahasan RUU.

    “Saya atas nama Pimpinan DPR RI memberikan apresiasi atas kerja keras kita semua, Anggota DPR RI, yang terus bekerja untuk mewujudkan harapan rakyat dan memastikan negara hadir dalam memajukan kesejahteraan rakyat, ” ujar Puan saat membacakan pidato Penutupun Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). 

    Parlemen Indonesia juga menjadi tuan rumah Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) serta beberapa pertemuan internasional. “Pada masa sidang ini, Parlemen Indonesia telah sukses menyelenggarakan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Nusa Dua, Bali pada 21-24 Maret 2022, yang dihadiri oleh 121 negara anggota. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah resolusi dan rekomendasi, antara lain Deklarasi Nusa Bali yang memerangi perubahan iklim dan resolusi konflik Rusia-Ukraina, ” papar politisi PDI-Perjuangan ini.

    Pada kesempatan yang sama, Puan juga secara resmi menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Selama satu bulan ke depan, para anggota dewan akan memasuki masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. “Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 15 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, ” ungkap mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.

    Puan juga mengingatkan para anggota dewan terkait tugas besar yang diemban selama menjalankan masa reses. Tak hanya sekadar menyapa masyarakat, para anggota dewan juga bisa memanfaatkan masa reses untuk menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan. “Masa reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan, dan ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia, ” pesan Puan. 

    Puan Maharani DPR RI PDIP
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Diah Pitaloka: UU TPKS Representasi Sejarah...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait