JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kepolisian Ditrekrimsus Polda Metro Jaya kepada salah satu pelaku UMKM asal Kota Tangerang saat ini dalam proses penanganan Propam Mabes Polri. Hal tersebut diketahui setelah Propam Mabes Polri mengirimkan surat Pemberitahuan Penanganan Dumas ( SP3D) bernomor : B/1713-b/VIII/WAS.2.4/2022/Divpropam, pada Jumat ( 11/07/22).
Pelaku UMKM berinisial AK itu, di hari yang sama setelah SP3D terbit, dirinya juga mengadukan perkara hukum tersebut ke Ombudsman RI.
Menurut keterangan narasumber AK, dirinya sengaja mengadukan perkara dugaan pemerasan ke Ombudsman RI sebagai upaya penguatan perlindungan hukum dan mendapatkan kepastian hukum yang saat ini tengah dijalankan Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri.
" Selain mengadukan kasus ini ke Propam Mabes Polri, untuk memperkuat dan memperlancar proses penanganan saya juga turut melaporkan ke Ombudsman RI, hal ini sebagai upaya saya dan keluarga mendapatkan perlindungan hukum", kata AK saat di wawancarai wartawan di halaman gedung Ombudsman RI.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
Dengan upaya perlindungan hukum yang tengah AK jalani, dirinya berharap kepada Propam Polri dan Ombudsman RI bekerja untuk kepentingan masyarakat.
" Saya berharap adanya Propam dan Ombudsman RI sebagai wadah perlindungan dan pemberitaan kepastian hukum disaat masyarakat mengalami perlakuan tidak baik dari Oknum Polisi", ujarnya.
AK juga turut mengapresiasi kinerja Propam Polri yang telah memberikan surat penanganan dalam kurun waktu empat hari, namum dibalik itu laporan pengaduan tersebut sudah tersampaikan ke Kapolri, Kompolnas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Kabareskrim Polri dan Irwarsum Polri.
" Saya turut mengapresiasi Propam Mabes Polri secara cepat melakukan penanganan terkait kasus yang menimpa saya, kami masyarakat menunggu kinerja propam mabes Polri apakah bener Propam presisi dan juga ombusman RI dan Alhamdulilah Kompolnas memberikan saran untuk membuat laporan", . Pungkasnya.***( Fri/red)