Mantan Staf Khusus Pre...

Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi Beri Keterangan dalam Sidang Mega Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Ukuran Teks:

OpiniPublik.ID, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai triliunan rupiah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kali ini, sorotan tertuju pada kehadiran Andi Taufan Garuda Putra, seorang mantan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan kesaksian meringankan bagi salah satu terdakwa, Ibrahim Arief, alias Ibam. Kehadiran figur yang pernah dekat dengan lingkaran Istana ini menambah dimensi signifikan pada kasus yang menarik perhatian publik.

Dalam sesi persidangan yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengonfirmasi latar belakang Taufan. "Pernah menjadi staf khusus atau bagaimana?" tanya Hakim Purwanto, menggali rekam jejak saksi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Taufan menjelaskan bahwa dirinya memang pernah mengemban tugas sebagai staf khusus Presiden Jokowi selama periode 2019 hingga 2020, sebuah masa krusial dalam pemerintahan.

Pada saat itu, Taufan menjabat di posisi strategis dalam lingkungan kepresidenan. Ia juga memberikan keterangan terkait peran Ibrahim Arief. Menurut Taufan, Ibam dikenal sebagai konsultan teknologi informasi (TI) yang turut berkontribusi dalam pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan. "Yang saya ketahui, beliau adalah konsultan TI untuk pengembangan sistemnya," papar Taufan di hadapan majelis hakim, memperjelas hubungan profesional antara dirinya dan terdakwa. Konfirmasi ini mengindikasikan adanya interaksi di tingkat pemerintahan antara keduanya pada periode yang sama.

Namun, Taufan secara tegas menyatakan ketidaktahuannya mengenai substansi dakwaan yang menjerat Ibrahim Arief. Saat ditanya oleh hakim apakah ia memiliki pengetahuan tentang tuduhan atau dakwaan yang dialamatkan kepada Ibam, Taufan menjawab singkat, "Tidak ada pengetahuan." Keterangan ini menegaskan bahwa kehadiran Taufan lebih berfokus pada hubungan kedekatan profesional dan latar belakang terdakwa, daripada memberikan detail mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan. Umumnya, saksi meringankan dipanggil untuk memberikan testimoni yang dapat mendukung kredibilitas atau karakter terdakwa, atau untuk menjelaskan konteks situasi yang relevan.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini telah menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis. Sebelumnya, dakwaan terhadap Ibrahim Arief bersama dua terdakwa lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah dibacakan pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 2,1 triliun, sebuah jumlah yang sangat besar dan berpotensi berdampak luas pada sektor pendidikan nasional.

Menurut perhitungan jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut bersumber dari dua komponen utama. Pertama, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa merinci angka kemahalan ini mencapai Rp 1.567.888.662.716,74, atau sekitar Rp 1,5 triliun. Pengadaan Chromebook ini seharusnya mendukung pembelajaran digital di seluruh Indonesia, namun dugaan mark-up harga telah mencederai tujuan mulia tersebut. Laptop Chromebook adalah perangkat komputasi yang berbasis sistem operasi Chrome OS, dirancang untuk efisiensi dan aksesibilitas, sering digunakan dalam lingkungan pendidikan.

Kedua, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan. Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan CDM ini merugikan negara sebesar USD 44.054.426, atau setara dengan sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar). CDM adalah layanan berbasis cloud yang memungkinkan administrator mengelola armada perangkat Chromebook dari jarak jauh, termasuk pengaturan kebijakan, aplikasi, dan keamanan. Dugaan bahwa pengadaan ini tidak relevan atau mubazir menunjukkan adanya potensi penyimpangan serius dalam perencanaan dan implementasi proyek teknologi di kementerian.

Persidangan ini terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta di balik dugaan korupsi skala besar ini. Kehadiran saksi-saksi, termasuk figur publik seperti mantan staf khusus presiden, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara yang melibatkan dana triliunan rupiah dan masa depan pendidikan di Indonesia.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan