Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad Kerajaan Belanda Tandatangani Kembali Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial, Berlaku sampai 2028

    Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad Kerajaan Belanda Tandatangani Kembali Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial, Berlaku sampai 2028

    JAKARTA - Sebagai salah satu bentuk Upaya Mahkamah Agung RI untuk memberikan kepastian hukum melalui konsistensi hukum, adalah dengan terus melakukan penyempurnaan dan pengembangan dalam pelaksanaan mekanisme sistem kamar. Meskipun sistem kamar telah diperkenalkan sejak 2011 lalu, namun implementasinya terus menjadi bahan kajian, diskusi dan pengembangan.

     

    Hoge Raad kerajaan Belanda adalah salah satu mitra dialog penting Mahkamah Agung RI dalam mengembangkan sistem kamar untuk mencapai kesatuan hukum, mengingat kedekatan historis sistem hukum kedua negara. Selain itu dialog dan pertukaran antara Hoge Raad Kerajaan Belanda dan Mahkamah Agung RI juga telah berlangsung lama. Setidaknya sudah 14 tahun pimpinan kedua peradilan telah terlibat dialog berkelanjutan,  dan selanjutnya sudah sejak 2013,  kerjasama resmi berlangsung dibawah Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial bilateral.

     

    Atas dasar itu, Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. M Syarifuddin, SH., MH dan Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda Prof. mr. G. (Dineke) de Groot kembali menandatangani kembali Nota Kesepahaman KerjasamaYudisial pada 20 Januari 2024, setelah Nota Kesepahaman sebelumnya berakhir 31 Desember 2023. Nota Kesepahaman ini akan berlangsung selama 5 (lima) tahun dan meliputi area penguatan aspek organisasi dan operasional sistem kamar, termasuk pelaksanaan rapat-rapat kamar secara rutin, serta Pengembangan sistem database termasuk putusan penting/yurisprudensi. 
     

    Dalam sambutannya Presiden Dinneke De Groot mengakui bahwa kepastian dan kesatuan hukum adalah elemen penting dari supremasi hukum, karena akan menimbulkan keyakinan masyarakat kepada peradilan dan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut lagi Presiden Dinneke berharap agar kerjasama bilateral yudisial ini bisa membawa manfaat bagi rakyat di kedua negara.

    Sementara itu YM Ketua Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa perpanjangan kerjasama yudisial merupakan bentuk dari komitmen Mahkamah Agung untuk terus menjalankan perubahan berkelanjutan, karena memang kompleksitas masalah, dan perkembangan eksternal yang mendorong kebutuhan sekaligus membuka peluang atas pengembangan tersebut, kesempatan mana, menurut YM Ketua Mahkamah Agung RI harus diambil melalui strategi perubahan. 

    Dalam upacara penandatanganan itu YM Ketua MARI hadir dengan dihadiri pucuk pimpinan Mahkamah Agung RI, yang terdiri dari YM Wakil Ketua MARI Bidang Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH., Ketua Kamar Pembinaan MARI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Amran Suardi, SH., MH, Ketua Kamar Militer Burhan Dahlan, SH., MH, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, SH., MH,  YM Syamsul Maarif, SH., LLM, PhD Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan MARI,  PLT Sekretaris MARI,  Sugiyanto, SH., MH PLT Panitera MARIAgus Subroto, SH., MH, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi serta Staf Khusus Ketua MARI dan Staf Khusus Wakil Ketua MARI Bidang Yudisial.

     

    Sementara itu Presiden Dinneke De Groot didampingi oleh Illona Wolfram, Panitera Hoge Raad Kerajaan Belanda. Turut hadir Mr Mark Hengstman, Atase Politik Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, serta perwakilan dari Tim Asistensi Pembaruan Peradilan lainnya. (Humas)

    mahkamah agung hoge raad kerajaan belanda
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Laporkan Pendeta Gilbert, Farhat Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait