Lapas Permisan Laksanakan Pembinaan Kerohanian bagi WBP Muslim

    Lapas Permisan Laksanakan Pembinaan Kerohanian bagi WBP Muslim

    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil kemenkumham Jateng, rutin melaksanakan kajian untuk pembinaan kerohanian Warga Binaan Pemasyarakatan di Masjid At-Tawwabun, Selasa (25/10/2022).

    Pembinaan kerohanian ini diikuti oleh WBP yang beragama Islam dan dipaparkan oleh Ustadz Sahlan Nasir dari Bazma Cilacap yang mengusung tema “Urgensi Dzikir Kepada Allah”.

    Dalam kesempatan tersebut ustadz K.H Sahlan Nasir menyampaikan tentang betapa pentingnya kita berdzikir kepada Allah.

    "Manusia dalam hidupnya harus senantiasa berdzikir kepada Allah. Urgensi berdzikir kepada Allah antara lain yang pertama memperoleh ketenangan dan ketenteraman, kemudian memperoleh ampunan dari Allah dan yang paling utama kita akan diingat oleh Allah karena kita senantiasa mengingat-Nya melalui dzikir", terang Ustadz Sahlan Nasir.

    Baca juga: Mataku Jendelaku

    Kegiatan pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dilaksanakan dengan tujuan membentuk karakter warga binaan pemasyarakatan yang taat kepada Allah SWT serta menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menciptakan suasana Lapas Permisan yang aman, tenteram dan harmonis.

    permisan nusakambangan bazma
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami