Nusakambangan - Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) memberikan kemudahan bagi klien pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor tanpa menyebrang ke Pulau Nusakambangan. Hal tersebut dikarenakan adanya pos pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan di Dermaga Wijayapura. Tak hanya klien pemasyarakatan yang wajib lapor, Baladewa juga melaksanakan registrasi klien pemasyarakatan.
Pada hari Jum'at, 07 Oktober 2022, 'RB' salah satu klien pemasyarakatan di bawah bimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor di Baladewa.Terhadap 'RB' Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memberikan bimbingan dan arahan terkait reintegrasi sosial yang dijalaninya yaitu Pembebasan Bersyarat (PB). Klien juga diminta untuk tetap berpedoman pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan dapat menyelesaikan kendala-kendala yang nanti akan dihadapinya saat berbaur di masyarakat. " Tetap semangat dan selalu sabar karena kehidupan adalah sebuah proses", ucap Ega Yulianda PK Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
TMMD Wujudkan Sinergi Membangun Negeri
|
Klien 'RB' menunjukkan sikap yang sopan dan antusias dalam mendengarkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan juga telah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum