PALANGKA RAYA - Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sudah berjalan dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Agus Cahyono , Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan dari tahun 2014-2018 PDAM Kapuas ini, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.418.444.650, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan, ” kata JPU dalam penyampaian tuntutan, Kamis (9/12/21).
Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Candra Putra, keberatan atas tuntutan dari JPU tersebut karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa, terdakwa Agus Cahyono hanya membantu membuat kontrak - kontrak dan SPJ sesuai arahan dari pimpinan.
“Terdakwa pada saat itu hanya mengikuti apa yang menjadi perintah dari Direktur tersebut yang pada saat itu dijabat oleh Widodo. Jadi tidak sepenuhnya itu kesalahan terdakwa, ” ungkap Kuasa Hukum Agus Cahyono ini.
Saksi Ahli dari TPKP dalam kasus ini juga, menyatakan tidak ada terdapat dana yang dikuasai oleh terdakwa.
“Jadi kalau bisa hukumannya lebih ringan dari itu lah, paling tidak sepertiganya. Tapi kita lihat pada pleidoi nanti, ” katanya.
Baca juga:
PON XX di Tengah Pengungsian
|
Sebagaimana diketahui, Sidang kasus korupsi PDAM Kapuas yang menyeret Agus Cahyono digelar di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis (9/12). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, terdakwa kini dalam tahapan tuntutan.
Selanjutnya, Minggu depan diberikan waktu untuk Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan dari JPU.
(//Indra).