Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah menerima 1 orang klien asimilasi dari Lapas Kelas IIB Cilacap. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Asimilasi adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat, Jum'at (14/10/2022).
Asimilasi ini akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya adalah telah menjalani ½ masa pidananya, berkelakuan baik selama menjalani proses masa pidananya di dalam Lapas, dan syarat lainnya sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam hal ini klien DK telah memenuhi persyaratan pemberian Asimilasi sehingga dapat diberikan haknya tersebut. Setelah mendapatkan hak Asimilasi, klien melaksanakan registrasi di Bapas Kelas II Nusakambangan.
“Selamat atas hak asimilasi yang telah didapatkan. Di dalam kartu perjanjian kontrak bimbingan ini terdapat peraturan untuk mas DK selama menjalani asimilasi yang tadi telah kita sepakati. Yang secara garis besar berisi peraturan bagi mas DK selama mas DK menjalani program asimilasi ini, apabila nanti didapatkan mas DK melakukan tindak pidana kembali maka hak asimilasi mas DK dapat dicabut dan mas DK akan menjalani pidana penjara kembali. Untuk itu saya harapkan apabila mas DK mendapati halangan atau keluhan kedepannya dapat dikonsultasikan kepada saya." Pesan Ceres, PK Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
Apa itu Konflik dan Macamnya
|
Klien diberikan pemahaman oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait Asimilasi yang akan dijalaninya seperti berapa lama klien akan menjalani bimbingan dan wajib lapor, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan klien selama menjalani program asimilasi, serta apa konsekuensinya jika klien DK tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam kontrak bimbingan yang ditandatangani klien.