Cilacap – Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu program reintegrasi yang dapat diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan. Reintegrasi warga binaan merupakan pembinaan di luar lapas yang diberikan kepada narapidana dengan cara membaurkan narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Narapidana yang mendapatkan program reintegrasi selanjutnya akan menjalankan pembinaan di luar Lapas dengan bimbingan dan pengawasan salah satunya dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dalam menjalankan program reintegrasi ini terdapat kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya adalah Lapor diri, Jum'at (30/12/2022).
Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klien Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Baca juga:
Tony Rosyid: Pancasila Lahir untuk Siapa?
|
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan mengenai tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Melalui kewajiban lapor diri yang dilakukan oleh Klien maka PK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu bimbingan dan pengawasan.
Dalam pemberian bimbingan, PK Bapas senantiasa mengingatkan untuk menjaga perilaku agar menjadi warga masyarakat yang tertib, tidak mengulangi perilaku pelanggaran hukum, serta terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik. “Jadikan pengalaman kemarin sebagai pelajaran, jangan diulangi lagi. Sekarang harus bisa menjadi orang yang lebih baik”, ujar PK Etik dalam bimbingannya.
Baca juga:
Nasa: Wanita itu Tidak Minta Banyak
|
Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien untuk menjadi pribadi yang semakin baik.